Putusan PTA PALEMBANG Nomor 22/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 April 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sri Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Cik Basir, Ih. Muslikin |
Panitera | H. Darul Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/ 2024/PA.Plg tanggal 11 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1446 Hijriah.Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba?in shughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING).3. Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama: ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, laki-laki, lahir di ?????? tanggal 18 Agustus 2021, berada dibawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat;4. Memerintahkan Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu, mengasuh, berkomunikasi dan mengajak jalan-jalan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING tersebut. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00- (dua juta rupiah) perbulan hingga anak tersebut berusia 21 tahun.6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah madhiyah sejumlah Rp18.000.000,00- (delapan belas juta rupiah).7. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2025/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2025/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2025/PTA.Plg
Pertama : 2499/Pdt.G/2024/PA.Plg
Statistik4233