- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, dan Tergugat VII;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT atau siapapun yang menempati Rumah Perusahaan PENGGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum yaitu atas Rumah Perusahaan yang terletak di:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/01 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas tanah 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/02 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/03 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/04 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/05 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/06 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/07 RT 001 RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Jl. Rawamangun Muka Raya A/08 RT 001 RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun juga yang menghuni atau menempati Rumah Perusahaan agar menyerahkan tanah dan bangunan Rumah Perusahaan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bila perlu dengan menggunakan alat-alat kekuasaan negara, yaitu Rumah Perusahaan terletak di:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/01 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas tanah 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/02 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/03 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/04 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/05 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/06 RT/RW 001/012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/07 RT 001 RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan Rumah Perusahaan PENGGUGAT di Jl. Rawamangun Muka Raya A/08 RT 001 RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan Luas lahan 380 m2 dan Luas Bangunan 94,5 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT III membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT IV membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT V membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT VI membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT VII membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT VIII membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 877.267.231,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.114.000,00 (Tiga juta seratus empat belas ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 701/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 701/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 11 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Christina Endarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A2 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A16 - Barat : Jl. Rawamangun Muka Barat - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A3 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A16 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A1 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A4 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A14 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A2 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A5 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A13 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A3 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A6 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A12 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A4 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A7 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A11 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A5 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A7 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A11 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A5 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A8 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A10 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A6 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A2 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A16 - Barat : Jl. Rawamangun Muka Barat - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A3 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A16 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A1 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A4 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A14 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A2 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A5 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A13 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A3 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A6 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A12 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A4 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A7 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A11 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A5 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A7 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A11 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A5 - Utara : Jl. Rawamangun Muka Raya - Timur : Rumah Perusahaan PT KAI No. A8 - Selatan : Rumah Perusahaan PT KAI No. A10 - Barat : Rumah Perusahaan PT KAI No. A6 |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 701/Pdt.G/2024/PN_JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 701/Pdt.G/2024/PN_JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada