- Bahwa benar Pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di Proyek bangunan PT. Krisna Duta, alamat di Jalan Raya Negara, Banjar Penida, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menggunakan HP merk OPPO A38 milik Saksi Tuwaji dan kemudian menerima kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik Warianto dari Saksi Tuwaji dengan tujuan untuk membeli bir;
- Bahwa benar setelah menerima kunci kontak tersebut, Terdakwa pergi membawa HP dan sepeda motor tersebut hingga tertidur di Alun-Alun Kota Gianyar. Keesokan harinya yaitu Pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa bangun dan memutuskan untuk tidak mengembalikannya, tetapi menggunakan kedua barang tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu mencari pekerjaan baru;
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah bengkel sepeda motor di daerah Anggunan Lukluk Mengwi Badung, dan pada saat penangkapan, kedua barang (HP dan sepeda motor) masih berada dalam penguasaannya;
- Bahwa benar selama periode antara membawa sepeda motor dan HP hingga penangkapan, Terdakwa tidak pernah menghubungi atau mengembalikan HP milik saksi Tuwaji dan sepeda motor milik saksi Warianto, melainkan tetap menggunakannya untuk keperluannya;
- Bahwa benar berdasarkan hasil pengujian barang, saksi Tuwaji mengalami kerugian sejumlah Rp1.400.000,00 dan saksi Warianto mengalami kerugian sejumlah Rp13.500.000,00 sehingga total kerugian yang diderita adalah Rp14.900.000,00;
- Bahwa benar ketika Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Warianto dan menggunakan HP milik saksi Tuwaji tersebut untuk kepentingan peribadinya tersebut Terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada saksi Warianto dan saksi Tuwaji selaku pemilik sepeda motor tersebut;
- 1 ( satu ) buah kotak / dus HP merk OPPO A38 type CPH2579 wama hitam bersinar no IMEI 1 861800066441230 nomor IMEI 2 861800066441222;
- 1 ( satu ) buah buku BPKB dan 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor merk Honda. type F1C02N28L0 A/T, tahun pembuatan 2019, wama hitam, nomor polisi DK 5158 FBV, nomor rangka MH1JM3133KK034146, nomor mesin JM31E3029472, nomor BPKB Q01362892-0 atas nama RANI alamat Jalan Raya Semer Banjar Peliatan Kerobokan Kuta Utara Badung;
- 1 ( satu ) buah HP merk OPPO A38 type CPH2579, wama hitam bersinar, nomor IMEI1 861800066441230 nomor IMEI2 861800066441222 dengan kartu XL nomor 083135414667 dan kartu simpati nomor 085198441486;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda, type F1C02N28L0 A/T, tahun pembuatan 2019, warna hitam, nomor polisi DK 5158 FBV, nomor rangka MH1JM3133KK034146, nomor mesin JM31E3029472, nomor BPKB Q01362892-0 atas nama RANI alamat Jalan Raya Semer Banjar Peliatan Kerobokan Kuta Utara Badung serta kunci kontak sepeda motor dimaksud;
- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
- Terdakwa pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
- Terdakwa masih muda, sehingga diharapkan ada kesempatan memperbaiki diri;
Putusan PN GIANYAR Nomor 51/Pid.B/2025/PN Gin |
|
Nomor | 51/Pid.B/2025/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 20 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Wiguna, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Raka Ekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum; Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 372 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; 3. Unsur tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut: Ad.1 Unsur barangsiapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?barangsiapa? adalah menunjuk kepada subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani; Menimbang, bahwa sepanjang mengenai identitas Terdakwa berdasarkan atas fakta, keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim, identitas Terdakwa telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga terbukti Terdakwa yang bernama BOBY GUNTUR SUSANTO inilah yang didakwa oleh Penuntut Umum dan bukan orang yang lain; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur kesatu ini telah terpenuhi; Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur memiliki adalah setiap perbuatan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan nyata dan mutlak atas barang tersebut, hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu. Sedangkan maksud dengan sengaja yaitu pelaku harus mengetahui dan sadar, hingga Ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kemudian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitu pelaku tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan memliki sebab ia bukan yang punya atau pemiliknya. Sedangkan barang ditafsirkan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi seseorang. Barang disini juga harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain sebab barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi unsur dari tindak pidana ini; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di Proyek bangunan PT. Krisna Duta, alamat di Jalan Raya Negara, Banjar Penida, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa sedang tidur-tiduran sambil bermain HP merk OPPO A38 milik teman kerjanya, yaitu saksi Tuwaji. Kemudian saksi Tuwaji menyuruh Terdakwa untuk membeli minuman (bir). Saksi Tuwaji kemudian memberikan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik mandor yaitu saksi Warianto yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan. Terdakwa kemudian pergi menggunakan sepeda motor tersebut dan masih membawa HP milik saksi Tuwaji. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut hingga ke Alun-Alun Kota Gianyar dan tertidur di sana. Pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, Terdakwa bangun dan masih membawa HP merk OPPO A38 milik saksi Tuwaji serta mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik saksi Warianto untuk mencari pekerjaan di bengkel. Kemudian saksi Tuwaji dan saksi Warianto melaporkan kejadian Terdakwa yang membawa sepeda motor dan HP merk OPPO A38 tersebut. Pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa pergi ke bengkel sepeda motor di Anggungan, Lukluk, Mengwi, Badung, mulai bekerja dan tinggal di bengkel tersebut. Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Sukawati di sebuah bengkel sepeda motor tersebut dan pada saat penangkapan, kedua barang (HP dan sepeda motor) masih berada dalam penguasaannya; Menimbang, bahwa dari fakta di atas terlihat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membawa sepeda motor honda scoopy dan HP merk OPPO A38 tersebut dilakukan secara sadar dan Terdakwa telah menguasai barang orang lain (HP dan sepeda motor) tanpa izin dan tidak mengembalikan barang yang telah dipinjamnya tersebut maka Terdakwa telah bertindak seolah-olah sebagai pemilik sepeda motor dan HP tersebut. Dan akibat dari Tindakan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil bagi kedua korban maka Majelis Hakim berpendapat unsur ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain? telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa; Ad. 3 Unsur tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; Menimbang, bahwa maksud dari unsur tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan adalah pelaku harus menguasai barang dan barang tersebut oleh pemiliknya dipercayakan kepada pelaku, hingga barang ada pada pelaku secara sah bukan karena kejahatan dan dengan melakukan perbuatan memiliki barang itu secara melawan hukum, pelaku melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh pemiliknya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap persidangan diketahui bahwa Pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di Proyek bangunan PT. Krisna Duta, alamat di Jalan Raya Negara, Banjar Penida, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menggunakan HP merk OPPO A38 milik Saksi Tuwaji dan kemudian Saksi Tuwaji menyuruh Terdakwa untuk membelikannya minuman (Bir) lalu saksi Tuwaji menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik saksi Warianto kepada Terdakwa setelah Terdakwa menerima kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik saksi Warianto dari Saksi Tuwaji lalu Terdakwa pergi membawa HP dan sepeda motor tersebut hingga tertidur di Alun-Alun Kota Gianyar. Keesokan harinya yaitu Pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa bangun dan memutuskan untuk tidak mengembalikannya, tetapi menggunakan kedua barang tersebut untuk kepentingan pribadi, yaitu mencari pekerjaan baru. Kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah bengkel sepeda motor di daerah Anggunan Lukluk Mengwi Badung, dan pada saat penangkapan, kedua barang (HP dan sepeda motor) masih berada dalam penguasaannya, sehingga sepeda motor dan HP tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa bukan karena kejahatan. Meskipun Terdakwa mengklaim bahwa ia tidak berniat untuk mencuri, dan tindakannya untuk tidak mengembalikan kedua barang tersebut dan menggunakannya untuk mencari pekerjaan baru namun, demikian sepeda motor dan HP yang dipinjam oleh Terdakwa tersebut seharusnya dikembalikan oleh Terdakwa kepada kedua korban yaitu saksi Warianto dari Saksi Tuwaji bukannya menggunakannya untuk keperluan atau kepentingan pribadinya hal ini menunjukkan niat Terdakwa untuk memiliki barang tanpa izin dari pemilik yang sah dan fakta ini bersesuaian dengan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta didukung adanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Dengan demikian dari fakta tersebut maka unsur ketiga ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang bahwa, pidana yang akan dijatuhkan nanti dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan dinilai adil baik secara hukum, moral dan sosial; Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi merupakan sarana balas dendam melainkan memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa : Barang bukti tersebut telah disita dari saksi Tuwaji, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiiliknya yaitu saksi Tuwaji; Barang bukti tersebut telah disita dari saksi Warianto, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiiliknya yaitu saksi Warianto; Barang bukti tersebut telah disita dari Terdakwa Boby Guntur Susanto, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiiliknya yaitu saksi Tuwaji; Barang bukti tersebut telah disita Terdakwa Boby Guntur Susanto, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiiliknya yaitu saksi Warianto; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2025/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2025/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada