- Menyatakan Terdakwa Ryan Heri Suhyudi Bin Njarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri", sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi narkotika gol. I jenis sabu, dengan berat netto 0,074 gram (dikembalikan berat netto 0,057 gram setelah pemeriksaan laboratorium);
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang berisi sisa narkotika gol. I jenis sabu dengan berat netto 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi setelah pemeriksaan laboratorium);
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) bungkus rokok bekas merk LA lights;
- 1 (satu) buah botol bekas air mineral merk Santri yang sudah dimodif dengan sedotan warna putih (bong);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Bjn |
|
| Nomor | 59/Pid.Sus/2025/PN Bjn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 8 Mei 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Ima Fatimah Djufri |
| Panitera | Panitera Pengganti Slamet Suripta |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y20S warna hijau dengan nomor Imei 1. 869745058653676 dengan nomor Sim Card/WA 085711659772; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2025/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2025/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9850 K/PID.SUS/2025
Pertama : 59/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Statistik5427

