- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2020, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari xxxxadalah :
- Ibu (ibu kandung)
- Tergugat I (isteri);
- Anak laki-laki ( anak laki-laki kandung);
- anak perempuann (anak perempuan kandung)
- Menyatakan telah meninggal dunia xxxx pada tanggal 14 Oktober 2020, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris Fxxxx adalah :
- Tergugat I (ibu kandung);
- Tergugat II ( sdr perempuan kandung);
- Penggugat I(paman kandung);
- IPenggugat II (paman kandung);
- Penggugat III (paman kandung);
- Menyatakan telah meninggal dunia nenek telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2021, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari xxxx adalah:
- Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini sebagai Harta Bawaan dari Alm.. Pewaris adalah:
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.08.02.1.00036,yang terletak di Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan luas 1.484 m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit/Irigasi 20,50 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Medan-B.Aceh 34.00 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah kak Nong 78,20 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Usman 53,00 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.02.12.1.00035,yang terletak di Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, denganluas 4.714 m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Jalan Medan B. Aceh 26,00 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa 19,30 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yusnadi/ Zuraida/ Yanti/ Iswadi 223,90 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. Nyak Nur 235 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.02.14.1.00013,yang terletak di Desa Ulee Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan luas 2.557 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rohani 48,00 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alm. Zainal Abidin 43,50 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kuburan keluarga 74,10 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jln.Desa 77,50 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.07.12.1.00619, yang terletak di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan luas 1.663 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mahdi Ali Basyah 49,00M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa 49,00 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Medan B. Aceh 34,00 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lrg. Desa 34,00 M;,
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.08.02.1.00036,yang terletak di Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan luas 1.484 m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
- nomor Sertipikat Hak Milik: 01.18.02.10.1.00012,yang terletak di Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan luas 23.450 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah bang Bus 95 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Dayah 69 M;
- Sebelah Barat berbatasan Jalan Negara Kuala Langsa 354 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Rel PJKA 367 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.18.02.07.1.01144, yang terletak di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan luas 2.600m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah M Nasir 40 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Medan ? Banda Aceh 43 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Lorong Lestari 93 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ruslan /Jln Lorong Keluarga 84,70 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.18.02.06.1.00118, yang terletak di Desa Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan luas 2.600 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah M Nasir 40 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Medan ? Banda Aceh 43 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Lorong Lestari 93 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ruslan /Jln Lorong Keluarga 84,70 M;;
- Satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.18.03.03.1.00983, yang terletak di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan luas 480 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Almh Hj Rohana Abdussalam 25,50 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan parit Jln Tgk Tapa 25,50 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit Jln Laksmana Malahayati 19,90 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit 19,70 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.18.03.03.1.00253, yang terletak di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan luas 4.000 m2 , dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jln Jend Ahmad Yani 40 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bank Syariah Indonesia 40 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ruko Almh Syarifah Habsah 100 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hotel Kartika 100 M;;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.18.05.01.1.00207, yang terletak di Desa Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan luas 3.694 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Vonna 18,10 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit Tanggul 15,90 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ali Zubir/Saiful Bahri/Imelda Rambe 39,70 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit jalan Desa 40,10 M;
- Harga Satu bidang tanah dan bangunan Ruko dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 02.01.02.06.3.03314,yang yang terletak di Desa Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas lebih kurang 75 m2, yang telah dijual seharga Rp.1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah);
- Menetapkan Harta Bersama antara Alm.Pewaris dengan isterinya Tergugat I adalah :
- Satu bidang tanah dengan Nomor Sertipikat Hak Milik: 01.01.04.01.1.01116, yang terletak di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan luas 396 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Cendana V 19,80 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abdullah/Jamal 19,90M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Munawar Khalil 19,20 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Agusni 19,20 M;;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.01.01.07.1.02091, yang terletak di Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan luas 391 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ishak 38,20 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Putet 37,20 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanggul Sungai 10,60 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan A. Yani 11 M;;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.02.14.1.00009,yang terletak di Desa Ulee Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan luas 1.207 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. Shaleh 46,10 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Ibrahim 57,30 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong Desa 28,50 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa 48.00 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.02.14.1.00010,yang terletak di Desa Ulee Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan luas 1.489 m2,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa 70,50 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan lorong desa 16.30 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Rasyid 33,30 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa 53.20 M;
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.03.12.1.00130, yang terletak di Desa Seneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan luas 1.611 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Ubit 61,5 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong 27 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Pr. Sairah 58,2 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Ismail Ben 27 M
- Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.18.05.04.1.01163, yang terletak di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan luas 104 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Perumahan 7,10 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pagar beton 7,10 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dedi Irawan 15,20 M;\
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Fara Meutia 15,20 M;;
- Satu bidang tanah dan bangunan Ruko dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 02.01.06.04.1.04739,yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 132 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Sinar Ban Jaya 31,0 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko Elger 31,0 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gereja BKU 16,5 M;\
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Setia Budi 16,5 M;
- Satu bidang tanah dan bangunan Ruko dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 02.01.06.04.1.04738, yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 111 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Sinar Ban Jaya 31,0 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko Elger 31,0 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gereja BKU 16,5 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Setia Budi 16,5 M;;
- Satu bidang tanah dan bangunan ruko dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 02.01.06.04.1.04737, yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 112 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Sinar Ban Jaya 31,0 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko Elger 31,0 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gereja BKU 16,5 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Setia Budi 16,5 M;
- Satu bidang tanah dan bangunan ruko dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 02.01.06.04.1.04736, yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 118 m2, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Sinar Ban Jaya 31,0 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko Elger 31,0 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gereja BKU 16,5 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Setia Budi 16,5 M;;
- Satu bidang tanah dan bangunan rumah terletak di Jln. Asrama Komplek Bumi Asri blok A No. 23, kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Komplek 17,90 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Komplek 17,90 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Komplek 22,50 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong 22,50 M;
- Menetapkan seperdua (50 %) dari Harta Bersama tersebut pada objek poin 9.1 sampai dengan 9.11 adalah menjadi hak milik dari T.ergugat I Tgk. M. Salim sebagai isteri;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari warisan Alm. IPewaris adalah sebagai berikut:
- Ibu kdg (ibu) mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24 dari objek Harta Bawaan dan 1/6 (seperenam) = 4/24 dari setengah Harta Bersama (16,67 %);;
- Tergugat I (isteri) mendapat 1/8 (seperdelapan) 3/24 (12,5 %) dari Harta Bawaan dan 1/8 seperdelapan= 3/24 (12,5) % dari setengah Harta Bersama;
- anak laki-laki (anak laki-laki kandung) menjadi ashabah yaitu mendapatkan 2/3 dari 70,83 % = 47,22 %;
- Tergugat II (anak perempuan kandung) menjadi ashabah bersama sdr laki-laki dengan catatan dua bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan yaitu mendapatkan 1/3 dari 70,83% = 23,61 %;
- Menetapkan bagian warisan dari alm. anak laki-laki sejumlah 47,22 %; dari warisan yang diterima dari peninggalan Alm. Pewaris kepada ahli warisnya yaitu sebagai berikut:
- Tergugat I (ibu) adalah 1/6 (16,67 %);
- Tergugat IIn (50 %)
- Pengugat I (paman kandung) 1/3 dari sisa ( 33,33 %) = 11, 11 %
- Penggugat II (paman kandung) 1/3 dari sisa ( 33,33 %) = 11,11%;
- Penggugat III(paman kandung) 1/3 dari sisa ( 33,33 %) = 11,11 %;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris terhadap warisan almh Ibu sebanyak 16,67 % yang diterima dari peninggalan Alm. Ir. Zainal Abidin Bin Tgk. Itam kepada ahli warisnya yaitu sebagai berikut:
- Pengugat I (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 (22,22 %);
- Penggugat II (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 (22,22%);
- Penggugat III (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 (22,22 %);
- Penggugat IV (anak perempuan kandung), mendapat 1/9 (11,11 %);
- Penggugat V (anak perempuan kandung mendapat 1/9 (11,11 %);
- Tergugat II (Ahli Waris Pengganti dari Alm.Pewaris) mendapat 1/9 (11,11 %);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan hak yang menjadi bagian dari Para Penggugat sesuai hak bagian masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan jual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagikan kepada ahli waris sesuai hak bagian masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp52.272.000,00 (lima puluh duajuta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 147/Pdt.G/2024/MS.Bna |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2024/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 7 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Zuhrah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Safnizar, Hakim Anggota Mujihendra |
Panitera | Panitera Pengganti Rosnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 7.1. Penggugat I (anak laki-laki kandung); 7.2. Penggugat II(anak laki-laki kandung); 7.3.Penggugat III (anak laki-laki kandung); 7.4. Penggugat IV (anak perempuan kandung), 7.5. Penggugat V(anak perempuan kandung; 7.6. cucu (Ahli Waris Pengganti dari Alm.xxxx); Dengan batas-batas sebagai berikut; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2024/MS.Bna.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2024/MS.Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
24