Putusan PN JAMBI Nomor 535/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alex T. M. H. Pasaribu |
Hakim Anggota | Inna Herlina, M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Glorya Diesnatalina Renova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Risky Indra Junior bin. Joni Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang ? Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang ? Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke ? 1 KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ? tindak pidana pencucian uang ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf r Jo. Pasal 10 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Risky Indra Junior bin. Joni Indra dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) Bundel Dokemuen Nama ? Nama Peserta Yang Bergabung di Aplikasi SR Berikut Dengan Jumlah Kerugianya;? 1 (satu) Bundel Fotocopy Screnshoot Tentang Riwayat Dan Data Aplikasi Shere Result (SR);? 12 (dua belas) Lembar Fotocopy Screnshot Bukti Transfer;? 3 (tiga) Lembar Fotocopy Screnshot Percakapan Grup SR;? 3 (tiga) Buku Tabungan CIMB NIAGA Atas Bama Ita Ratnasri, CIMB NIAGA Atas Nama Adi Kusmantoc Dan BNI Atas Nama Risky Indra Junior (Terdakwa);Dilampirkan Dalam Berkas Perkara;? 1 (satu) Amplop Warna Putih User Id Hakiki 77 berisikan 2 (dua) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0858?4766?3435 Dan 0857?3852?7927 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Trimas Ikhwan Permana;? 1 (satu) Amplop Warna Putih User id Dfsk Mobile 181 Berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0858?4766?3431 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Muhammad Abror Hakiki;? 1 (satu) Amplop Warna Putih User Id Bondan 182 berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0858?4766?3463;? 1 (satu) Amplop Warna Putih User Id Angga 2321 Berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0858?4766?3432 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Angga Cristian;? 1 (satu) Amplop Warna Putih User Id Kusmanto ADI 88 Berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0858?4766?3433 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Adi Kusmanto;? 1 (satu) Amplop Warna Putih Atas Nama Ita berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0857?3857?7522 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Ita Ratna Sari;? 1 (satu) Amplop Warna Putih User Id Nanda Fikri 23 berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0857?3852?7935 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Ananda Fikri Fachrizal Althof;? 1 (satu) Amplop Warna Putih User Id Jember 123 Berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0857?3852?7930 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Ardhian Krisnayana;? 1 (satu) Amplop Warna Putih Yang Berisikan 1 (satu) Master Card CIMB NIAGA Nomor Kartu 5576?9200?4922?1510;? 1 (satu) Amplop Warna Putih Nama Umi Isroul Khusna Berisikan 1 (satu) Buah Bungkus Kartu Perdana Dengan Nomor Handphone 0857?3852?7933 Dan Bukti Setoran Untuk Buka Rekening Atas Nama Umi Isroul Khusnah;? 2 (dua) Buah Kartu Debit BCA Nomor Kartu 5307?9520?3624?0662 Dan Debit BNI Nomor Kartu 1946?3403?0030?8371;? 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam;? 1 (satu) Buah Dompet Berwarna Merah;? 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J7 Warna Hitam Berikut Dengan Simcard Dengan Nomor Handphone 0838?7118?398;? 1 (satu) Buah Buku Kecil Warna Kuning Berisikan Catatan Data ? Data Pemilik Nomor Rekening Bank CIMB Niaga Cabang Jember;Dirampas Untuk Dimusnahkan;? Uang Tunai Sebesar Rp.39.847.000,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);Dirampas Untuk Negara;6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 535/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 535/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik1410