- Menyatakan Terdakwa Ade Ardy Als Dedek Ucok Bin M.Dahlan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,1028 (nol koma satu nol dua delapan) gram setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik berat Netto keseluruhan 0,0766 (nol koma nol tujuh enam enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap (BONG);
- 1 (satu) buah pirek beling;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna biru;
- 1 (satu) helai celana warna biru dongker;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik73