- Menyatakan Terdakwa Syahril Effendi als Dendi Bin Syaifulah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram yang disisihkan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto 2,8574 (dua koma delapan lima tujuh empat) dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto 1,7844 (satu koma tujuh delapan empat empat) gram;
- 1 (satu) unit Timbangan digital merk HWH warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna merah;
- 3 (tiga) bal plastik strip kosong;
- 1 (satu) skop sendok warna putih;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik71