Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Apabila penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif, maka judex factie harus mempertimbangkan unsur-unsur delik alternative kesatu terlebih dahulu, dan apabila ternyata salah satu unsur delik tidak terpenuhi atau terbukti, barulah kemudian Judex Facti mempertimbangkan unsur-unsur delik dalam dakwaan alternatif kedua, guna tertib hukum.
    Putusan Terkait Putusan 430 K/Pid.Sus/2018

147