Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Keuangan yang ada pada BUMN pada esensinya tetap merupakan keuangan negara, meskipun kekayaan negara yang ada di BUMN merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Bahwa tidak benar apabila kekayaan negara yang dipisahkan bukan lagi kekayaan negara dan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sekalipun kekayaan negara dipisahkan menjadi modal BUMN sifat yang melekat pada kekayaan yang dipisahkan tersebut tidak menghilangkan status hukum uang negara menjadi uang privat. Pemisahan kekayaan negara maupun penyertaan kekayaan pada pihak lembaga privat/swasta apalagi BUMN tidak akan menghapuskan status/sifat sebagai keuangan negara.
    Putusan Terkait Putusan 2405 K/PID.SUS/2016

244