Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah harus dinikmati secara fisik, tetapi cukup dengan berada atau diperoleh dalam kekuasaan dan tanggung jawab Terdakwa, maka unsur ini telah cukup terpenuhi atau terbukti.
    Putusan Terkait Putusan 539 K/Pid.Sus/2017

130