Kaidah Hukum |
Meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah wewenang Judex Facti, akan tetapi secara kasuistis prinsip umum tersebut dapat diterobos seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1979 tanggal 07 Juni 1982, manakala pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai / tidak setimpal dengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupun represif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect) |