Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah wewenang Judex Facti, akan tetapi secara kasuistis prinsip umum tersebut dapat diterobos seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1979 tanggal 07 Juni 1982, manakala pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai / tidak setimpal dengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupun represif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect)
    Putusan Terkait Putusan 2256 K/PID.SUS/2016

241