Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta
    Putusan Terkait Putusan 27 K/PID.SUS/2018
    Putusan 29 K/Pid.Sus/2018

155