Tanggal 8 Maret 2024 — Penggugat: IMRON AMIN YUNUS Tergugat: 1.Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kab. Bengkulu Selatan 2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Turut Tergugat: 1.Komisi Pemilihan Umum Kab. Bengkulu Selatan 2.Pimpinan DPRD Kab. Bengkulu Selatan 3.Bapak Bupati Kab. Bengkulu Selatan 4.Warasman, BE 12 — 0