Jenis Fatwa DSN
    Nomor 74/DSN-MUI/I/2009
    Tahun 2009
    Tentang Penjaminan Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    a. Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihakberdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalamfatwa ini.;

    b. Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitaspenjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkanprinsip syariah (kafalah bil ujrah).;

    c. Tawidh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yangdikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibatketerlambatan pihak terjamin dalam membayarkewajibannya yang telah jatuh tempo.;

    d. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibatketerlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakuiseluruhnya sebagai dana sosial.


356
209