Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 74/DSN-MUI/I/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Penjaminan Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | a. Penjaminan Syariah adalah penjaminan antara para pihakberdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalamfatwa ini.; b. Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitaspenjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkanprinsip syariah (kafalah bil ujrah).; c. Tawidh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yangdikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibatketerlambatan pihak terjamin dalam membayarkewajibannya yang telah jatuh tempo.; d. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibatketerlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakuiseluruhnya sebagai dana sosial. |