Jenis Fatwa DSN
    Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012
    Tahun 2012
    Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Penghimpunan dana adalah kegiatan penghimpunan danamasyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah yangdapat berupa tabungan, deposito, dan giro;

    2. Tabungan adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannyapenyimpanan kekayaan yang penarikannya dapat dilakukan menurutsyarat-syarat tertentu yang telah disepakati, yang tidak dapatdilakukan penarikan dengan menggunaakan cek, bilyet giro,dan/atau alat lainnya yang dipersarnakan dengan itu;

    3. Deposito adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanyadapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antaranasabah penyimpan dengan bank;

    4. Giro adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannyamemudahkan transaksi bisnis yang penarikannya dapat dilakukansetiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau alatlainnya yang dipersamakan dengan itu;

    5. Wadi 'ah (titipan) adalah akad titipan sesuatu yang diberikan olehsatu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketikadiminta kembali;

    6. Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modalusaha, sedangkan pihak mudharib bertindak selaku pengelola, dankeuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yangdisepakati yang dituangkan dalam kontrak;

    7. Hadiah (hadiyah) adalah pemberian yang bersifat tidak mengikatdan bertujuan agar nasabah loyal kepada LKS;

    8. Janji (wa'd) adalah pernyataan dari satu pihak kepada pihak lainyang berupa kesanggupan untuk melakukan atau tidak melakukanperbuatan tertentu di masa yang akan datang;

    9.Perjanjian (akad/transaksi/kontrak) adalah pertalian antaralj"ablpenawaran dengan qabullpenerimaan menurut cara-cara yangdisyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya;

    10. Qur 'ah (undian) adalah cara menentukan pihak yang berhakmenerima hadiah melalui media tertentu di mana penentuan"pemenangnya" diyakini tanpa unsur keberpihakan dan di luarjangkauan;

    11. Maisir (judi) adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuanyang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi,atau untung-untungan;

    12. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenaikualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenaipenyerahannya;

    13. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barangbarang ribawi (al-amwal al-ribawiyahi dan tambahan yangdiberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhanpembayaran secara mutlak;

    14. Akl al-mal bi al-bathil adalah mengambil harta pihak lain secaratidak sah menurut syariat Islam;

    15. Risywah (suap/sogok) adalah pemberian yang diberikan olehseseorang/pihak kepada orang/pihak lain (pejabat) dengan maksudmeluluskan suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurutsyariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Suap/uangpelicin/money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikansebaagi risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yangbatil atau membatilkan perbuatan yang hak;


806
841