Rumusan Kamar
Hukum Acara Peradilan Agama

Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Penyumpahan; berita acara penyumpahan; novum; alat bukti
AGAMA/4/SEMA 4 2016
18310
  • Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK
AGAMA/5/SEMA 3 2015
15710
  • Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : tanah; sertifikat; obyek tanah; bangunan belum terdaftar
AGAMA/1.E/SEMA 3 2018
7310
  • Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikatyang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harusdinyatakan tidak dapat diterima.
Kata Kunci : Pemeriksaan setempat;Pengukuran tanah dalam pemeriksaan setempat
AGAMA/13/SEMA 3 2015
7990
  • Pengukuranterhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harusdilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapatdilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat. 
Kata Kunci : Mediasi;Ketentuan mediasi;pelanggaran atas ketentuan mediasi
AGAMA/C.8/SEMA 4 2016
6920
  • Dalamhal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingat pertama denganputusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding(Peraturan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kewenangan pengadilan agama;batasan kewenangan pengadilan negeri;batasan kewenangan pengadilan agama
AGAMA/C.9/SEMA 4 2016
18560
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK
AGAMA/5/SEMA 3 2015
150
  • Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi Absolut;kewenangan mengadili;kewenagan mengadili kompetensi absolut
AGAMA/1.1/SEMA 7 2012
21100
  • Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : amar pk yang tidak memenuhi ketentuan formil;
AGAMA/1/SEMA 3 2015
7830
  • PermohonanPeninjauan Kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnyaMenyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima.
Kata Kunci : Umum-Penggabungan Gugatan Nafqah Anak, Hadhanah, dan Harta Bersama
AGAMA/7/SEMA 7 2012
7650
  • Perkara gugatan nafqah anak, Hadhanah, dan harta bersama data dikumulasi sesuai Pasal  86 Undang-undang No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dennen Undang-undang No 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dennen Undang-undang No 50 Tahun 2009.
Kata Kunci : Jaminan utang; Gugatan harta bersama; obyek sengketa
AGAMA/1.D/SEMA 3 2018
19270
  • Gugatan yang obyek sengketa masih menjadi jaminan utangGugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkansebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketakepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatanatas ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : proses mediasi;mediasi
AGAMA/6/SEMA 3 2015
6300
  • PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir. 
Kata Kunci : administrasi perkara atas perkara yang diperintahkan diperiksa kembali;kewenangan mengadili;kompetensi absolut
AGAMA/1.2-3/SEMA 7 2012
9570
  • a)     Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik
AGAMA/3/SEMA 4 2014
17030
  • Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksepsi;putusan sela;kompentensi relatif
AGAMA/2/SEMA 7 2012
15530
  • Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).