Kata Kunci : Fatwa Mahkamah Agung; Kewenangan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar TUN; Kewenangan Ketua Mahkamah Agung;
TATA USAHA NEGARA/A.6/SEMA 4 2014
7710
  • Fatwa yang dimintakan oleh lembaga negara menjadi kewenangan KetuaMahkamah Agung, sedangkan fatwa yang dimintakan oleh selain lembaga negaramenjadi kewenangan Ketua Kamar.