Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak ... [Selengkapnya]
Dalamhal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidakberwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitungapabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang