Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2015 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 131/Pid. Sus/2015/PN.BIs
Tanggal 25 Mei 2016 — - ISMARIO Alias UJI Bin ROZALI
376
  • - ISMARIO Alias UJI Bin ROZALI
    Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor:131/Pen.Pid/2015/PN.Bls. tanggal tanggal 9 April 2015 tentang PenentuanHari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yangbersangkutan.e Berkas Perkara Pidana Nomor : 131/Pid.Sus/2015/PN.Bls, atas namaTerdakwa : ISMARIO Alias UJI Bin ROZALI tersebut.Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat HukumnyaHeryanto, SH Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di JI.
    Menyatakan terdakwa ISMARIO Alias UJI Bin ROZALI telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu" dalam pasal 112 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua2.
    Menghukum terdakwa ISMARIO Alias UJI Bin ROZALI membayar ongkosperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut Umum tersebut, terdakwamengajukan permohonan yang disampaikan secara Lisan di muka persidangan,yang pada pokoknya menyatakan merasa bersalah dan memohon kepada MajelisHakim untuk memberikan hukuman yang seringanringannya, dengan disertaialasan bahwa Terdakwa mengakui dan sangat menyesal atas perbuatan yangtelah dilakukannya dan berjanji tidak akan
    Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika Nomor LAB : 1209/NNF/2015 tanggal 11 Februari 2015berkesimpulan bahwa pada barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip beningHalaman 9 dari 16 Putusan No. 131/Pid.sus/2015/PN.BIs berisi kristal wama putih dengan berat bruto 0,10 (nol koma sepuluh) gramyang dianalisa milik terdakwa ISMARIO Alias UJI Bin ROZALI adalah PositifMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia
    Menyatakan Terdakwa ISMARIO Alias UJI Bin ROZALI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPAHAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN JENIS SHABUSHABU.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidanapenjara selama 4(Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesarRp. 800.000.000, (Delapan ratus juta Rupiah). dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (Tiga) Bulan.3.