Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 170/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 2 Desember 2013 — - Jhon Manuel Da Costa alias Asua
4117
  • Menyatakan Terdakwa Jhon Manuel Da Costa alias Asua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan Berupa Ancaman Kekerasan Dan Penganiayaan;-------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------3.
    - Jhon Manuel Da Costa alias Asua
    PUTUSANNOMOR: 170/ PID.B/2013/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, yang telahmenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwaj Nama lengkap : Jhon Manuel Da Costa alias Asua;Tempat lahir : Kuilikai (baukao);Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun / 2 Maret 1994;Jenis kelamin Lali lee iteneennnmcemcanseoneemameannenmemaansKebangsaan kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : IRT
    kepalan tangan bayi,kaos lengan panjang warna biru gelap warna biru gelap bertuliskanBWIN dirampas untuk dimusnahkan ;Menghukum terdakwa Jhon Manuael Da Costa alias Asua untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Seribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan tidak keberatan namun mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KesallKESATU:Bahwa ia terdakwa Jhon
    Manuel Da Costa alias Asua bersama denganAjelga dan Koodiga (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013sekitar jam 01.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun2013 bertempat di Rumah saksi Yohanis Yosep Ullu RT. 46, RW 19 KelurahanNaibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknyapada tempat lain yang masih termsuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriOelamasi yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan secaramelawan hukum memaksa orang
    Margareth, dokterpemerintah pada Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur, KabupatenKupang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:Hasil pemeriksaan:Anggota gerak : luka lecet disertai bengkak pada punggung tangan kanandengan panjang 10cm, lebar 10cm 202020 n2 nono nn annePerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan 351 ayat (1) KUHP Jo Pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Jhon Manuel Da Costa alias Asua bersama denganAjelga dan Koodiga (keduanya DPO) pada