Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 249/Pid.B/2016/PN.Bls
Tanggal 27 Juli 2016 — - TRI HANDOKO Bin KAMIYOK
383
  • - TRI HANDOKO Bin KAMIYOK
    Menyatakan terdakwa TRI HANDOKO Bin KAMIYOK bersalah melakukantindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalamDakwaan Primair Pasal 365 ayat (2) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI HANDOKO Bin KAMIYOKPidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.3.
    HANDOKO Bin KAMIYOK pada hari Jumattanggal 11 Maret 2016 sekira Jam 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret 2016 atau setidaksetidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016 bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Gate 125 Lintas DuriDumaiDesa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Bengkalis, mengambil barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
    Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam hukumansebagaimana tersebut dalam Pasal 365 ayat (2) Ke1 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa TRI HANDOKO Bin KAMIYOK pada hari Jumattanggal 11 Maret 2016 sekira Jam 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret 2016 atau setidaksetidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016 bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Gate 125 Lintas DuriDumaiDesa Balai Makam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk
    Unsur Barang Siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa sajasetiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorangbernama TRI HANDOKO Bin KAMIYOK yang setelah melalui pemeriksaan ditingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangansebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksisaksi serta keteranganpara Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan
    HANDOKO Bin KAMIYOK tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaantunggalPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa;e 1 (satu) buah Tas warna ungu yang