Ditemukan 3 data
164 — 77
10 /Pdt.G/2017/PN.End
/PDT.G/2017/PN.END., Hal.7 dari 64 hal.menjatuhkan Putusan Sela Nomor 10 /Pdt.G/2017/PN.End, pada hari RABU tanggal15 November 2017 yang amarnya sebagai berikut:1.
/PDT.G/2017/PN.END., Hal.11 dari 64 hal.
/PDT.G/2017/PN.END., Hal.13 dari 64 hal.
/PDT.G/2017/PN.END., Hal.23 dari 64 hal.
(dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah)Putusan No.10/PDT.G/2017/PN.END., Hal.64 dari 64 hal.
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (p/urium litis consorsium);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Endememberikan Putusan Nomor 10 /Pdt.G/2017/PN.End. tanggal 5 Februari2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Halaman 2 dari 7 hal. Put.
179 — 71
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat dan Tergugat II tersebut,Para Penggugat mengajukan Replik secara tertulis pada persidangan hari Kamis,tanggal 21 Juni 2018, dan terhadap Replik tersebut, Tergugat dan Tergugat Ilmengajukan Duplik secara tertulis pada persidangan hari Kamis, tanggal 28 Juni2018;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat dan KuasaHukum Tergugat Il mengenai Gugatan Penggugat Melanggar Kompetensi Absolut,Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 10
/Pdt.G/2017/PN.End,tanggal 2 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut:1.Menolak eksepsi Para Tergugat;2.