Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN TUAL Nomor 112/Pid.B/2017/PN Tul
Tanggal 9 April 2018 — MUIS TAMHER Alias AMPOLI
18693
  • 112/Pid.B/2017/PN Tul
Register : 11-05-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 23/PID/2018/PT AMB
Tanggal 21 Juni 2018 — MUIS TAMHER Alias AMPOLI
9336
  • M E N G A D I L I :
    Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Tanggal 9 April 2018 Nomor 112/Pid.B/2017/PN Tul yang dimintakan banding dengan memperbaiki Kualifikasi amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut
    Menyatakan terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI terbukti bersalah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu
    Philosophy ofLaw antara lain mengemukakan bahwa pidana dilaksanakan tidaksematamata untuk kebaikan si pelaku dan masyarakat, tetapimemang harus dikenakan karena yang bersangkutan telahmelakukan kejahatan.Kemudian mengenai pendapat Penasehat Hukum Terdakwayang mengemukakan dan memerintahkan terdakwatetapditahan, menurut kami selaku Penuntut Umum adalah sangat tidakberdasar, dalam hal ini terlinat bahwa Penasehat Hukum Terdakwatidak pernah membaca secara cermat putusan Pengadilan NegeriTual Nomor : 112
    /Pid.B/2017/PN Tul tanggal 9 April 2018, karenasecara tegas dan jelas di dalam Amar Putusan tersebut MajelisHakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak pernah memerintahkanterdakwa tetap ditahan.