Ditemukan 1 data
93 — 46
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 166/Pid.B/2017/PN Kpg, tanggal 16 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;- Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;