Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 04-02-2015
Putusan PN MAROS Nomor 166/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Terdakwa : MUSSAKIR Alias MUSA Bin DG. LEWA JPU : SYAMSINAR, SH.
272
  • 166/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
    /Pid.Sus/2014/PN.Mrs.10Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusunsecara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahulu dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur unsurnyasebagai berikut :1.
    Unsur Yang Mengakibatkan Luka Berat*Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor : 166/Pid.Sus/2014/PN.Mrs.12Menimbang, bahwa yang dimaksud luka berat dalam pengertian pasalini bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkanseseorang mengalami luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90KUHP, yaitu :e jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akansembuh secara sempurna, atau yang menimbulkan bahaya maut ;e untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan ataupekerjaan
    2014/PN.Mrs.14Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 sekitar pukul22.00 Wita, di Dusun Bontoleko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung,Kabupaten Maros, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksikorban Bahyu Bin Baharuddin sebanyak 1 ( satu ) kali.
    /Pid.Sus/2014/PN.Mrs.16pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannyasehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka MajelisHakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sepertiyang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal hal tersebut diatas,terhadap perbuatan Terdakwa, dan memperhatikan masa depan Terdakwa,maka pidana yang dijatunkan sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnyakepada Terdakwa
    Panitera Pengganti,Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor : 166/Pid.Sus/2014/PN.Mrs.18SYAHRUDDIN, SH.