Ditemukan 1 data
110 — 36
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan Penggugat;2.Menyatakan perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Pti dicabut;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret dalam register perkara yang bersangkutan;4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 714.500,00 (tujuh ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
20/Pdt.G/2022/PN Pti