Ditemukan 2 data
57 — 26
37/G/2014/PTUN.Mks
PUTUSAN Nomor : 37/G/2014/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :1.U m a r, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggalPanincong, Kelurahan/Desa Libureng, Kecamatan Taneta Riaja,Kabupaten Bartu ; 2.
KeduanyaWarga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat/ KonsultanHukum, beralamat di Kompleks Minasa Upa Blok G1 No.18,Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 05Juni 2014 ; untukselanjutnya disebut sebagai Tergugat I Intervensi ;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; Telah membaca surat gugatan Para Penggugat tertanggal 17 April 2014, yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dibawah RegisterNomor : 37/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 17 April 2014 yang diperbaiki pada
suratsurat yang bersangkut paut dengan sengketaTelah melakukan persidangan setempat di lokasi yang dimaksud dalam obyeksengketa pada tanggal 16 September 2014 ;Telah mendengar keterangan dari pihakpihak yang bersengketa dipersidangan;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh para pihak ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 April2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassardibawah Register Nomor : 37
/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 17 April 2014 yang diperbaikipada tanggal 20 Mei 2014, yang isinya menerangkan sebagai berikut;Adapun yang menjadi objek Gugatan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan olehTergugat yaitu :1 Sertipikat Hak Milik No. 10/Desa Lompotengnga, Kec.
,dan Muhammad Yunus, SH., untuk ikut sebagai pihak dalam perkara Nomor: 37/G/2014/PTUN.Mks dan ditetapkan sebagai pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor :37/G/2014/PTUN.Mks melalui Putusan Sela tanggal 19 JuniMenimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensimengajukan Jawabannya pada persidangan tanggal 26 Juni 2014, yang isinyamenerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : I DALAM EKSEPSI :1 Bahwa Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan ini setelahmelebihi
34 — 14
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Para Penggugat / Pembanding ;------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 37/G/2014/PTUN.Mks tanggal 25 November 2014 yang dimohon banding;--------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------