Ditemukan 1 data
80 — 13
390/Pid.Sus/2017/PN Bks
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 29 April 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;Para Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 390/Pid.Sus/2017/PNBks tanggal 30 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Bks tanggal 31 Maret2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar
/Pid.Sus/2017/PN Bks Bahwa setelah ditanya Terdakwa Tigor mengaku sabu tersebut adalahmiliknya yang didapat membeli melalui Terdakwa Jose dengan hargaRp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa Saksi dan rekan melakukan pengembangan dengan menyuruhTerdakwa Tigor menunjukkan rumah kontrakan Terdakwa Jose yangberalamat di Jalan Puskesmas No.127 V Gang Pahlawan 7 KelurahanAren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, setelah ditunjukkan barang buktisabu diperoleh saat menangkap Terdakwa Tigor, Terdakwa
JOSE FRANDAS MANURUNG alias JOSE Bahwa Terdakwa Jose ditangkap oleh petugas polisi berpakaian premanpada Hari Sabtu tanggal 28 januari 2017 sekitar Pukul 15.00 Wib di rumahkontrakan Jalan Puskesmas No.127 V Gang Pahlawan 7 Kelurahan ArenJaya Kecamatan Bekasi Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan padadiri dan rumah kontrakan Terdakwa Jose tidak ditemukan barang buktiapapun;Halaman 13 dari 24 Putusan Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Bks Bahwa ketika ditunjukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu,
/Pid.Sus/2017/PN Bks Perbuatan Para Terdakwa telah merusak fisik dan mental bangsa Indonesiadan generasi muda khususnya;Keadaan yang meringankan: Para Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan; Para Terdakwa belum pernah dihukum ; Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.l.
TRI YULIANI, SH.MH.SYARIP, SH.MH.Panitera PenggantiMAHFUD TUASIKAL, SH.Halaman 24 dari 24 Putusan Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Bks