Ditemukan 1 data
115 — 31
M E N E T A P K A N :1.Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati, Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Pti oleh Kuasa Penggugat;2.Menyatakan Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Pti dicabut dan mencatat pencabutan serta mencoret perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Pti dari register;3.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.102.000,- (satu juta seratus dua ribu rupiah);
43/Pdt.G/2022/PN Pti