Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2013 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 07-06-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 458/Pdt.G/2013/PA.Bjb
Tanggal 27 Januari 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
86
  • 458/Pdt.G/2013/PA.Bjb
    tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan sopirtruk, tempat tinggal di KECAMATAN PULAU LAUT UTARA KOTABARU,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat;Setelah memeriksa buktibukti yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 11 November2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbaru dengan registerNomor 458
    /Pdt.G/2013/PA.Bjb, telah mengajukan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:1Pada tanggal 28 Januari 2007, Penggugat dengan Tergugat melangsungkanpernikahan yang dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Banjarbaru (Kutipan Akta Nikah Nomor : tanggal 6 Februari 2007)dan sesudah akad nikah Tergugat ada mengucapkan sighat taklik talak yangbunyinya sebagaimana tercantum dalam buku nikah tersebut;Halaman dari 10 Putusan Nomor 458/Pdt.G/2013/PA.bjb24 SejSetelah pernikahan tersebut
    1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menyatakan perkawinan antara Penggugat denganTergugat putus karena perceraian;3 Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider;Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datangdan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, sesuai dengan relaas panggilan Nomor 458
    /Pdt.G/2013/PA.Bjb. tanggal 2 Desember 2013 dan tanggal 8 Januari 2014 sedangkanternyata ketidakhadirannya itu tidak disebabkan oleh adanya suatu halangan sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa karena Tergugat selama dalam persidangan tidak hadir,maka amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor Tahun 2008 TentangMediasi tidak bisa dilaksanakan;Menimbang, bahwa telah dibacakan surat gugatan