Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 14-10-2014
Putusan PA PINRANG Nomor 465/Pdt.G/2013/PA.Prg.
Tanggal 22 Oktober 2013 — Pesona bin Lanusu Jumati binti He
113
  • Menyatakan bahwa perkara Nomor: 465/Pdt.G/2013/PA.Prg. dicabut;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
    465/Pdt.G/2013/PA.Prg.
    Kabupaten Pinrang, sebagai "Pemohon";LAWANXXX , umur 45 tahun, agama Islam,Pendidikan SD, pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di Jalan XXX, Kelurahan XXX, KecamatanPaleteang, Kabupaten Pinrang, sebagai "Termohon";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 22Agustus 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang Nomor:465
    /Pdt.G/2013/PA.Prg. mengemukakan halhal sebagai berikut:1 Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan pernikahan di Matakali,Kabupaten Polman, pada tanggal 10 April 1982, dinikahkan oleh imam setempatbernama XXX, disaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama XXX umur22 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Desa XXX,Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman; dan XXX umur tahun, agama Islam,pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di XXX, Kelurahan XXX, Kecamatanwatang
    cukuplahPengadilan menunjuk kepada berita acara perkara ini yang untuk selanjutnya dianggaptermuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis telah berupaya mendamaikan Pemohon danTermohon dan ternyata upaya tersebut berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon telah menyatakan mencabut perkaranya yang telahterdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang dengan Nomor: 465
    /Pdt.G/2013/PA.Prg. dengan alasan antara Pemohon dan Termohon telah rukun kembali;Hal. 3 dari 5 Pen.
    Menyatakan bahwa perkara Nomor: 465/Pdt.G/2013/PA.Prg. dicabut;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,(dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pinrang pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 Masehi bertepatandengan tanggal 17 Zulhijah 1434 H, oleh kami Dra. Hj. Majidah. sebagai Hakim KetuaMajelis serta Dra.Hj. Miharah, S.H. dan Dra. Hj.