Ditemukan 1 data
10 — 7
468/Pdt.G/2015/PA.Sim
perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan majelis hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara;Penggugat;melawanTergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 22Oktober 2015 telah mengajukan cerai gugat yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Simalungun dengan Nomor 468
/Pdt.G/2015/PA.Sim,tanggal 22 Oktober 2015, dengan dalildalil sebagai berikut:1.