Ditemukan 2 data
18 — 10
477/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
15 — 7
Membebaskan Penggugat dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa sehubungan dengan permohonan Penggugat untuk berperkarasecara cumacuma, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo telah membuatpenetapan Nomor 477/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, tanggal 23 September 2020dengan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Penggugat.2. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan kepadaanggaran negara cq.