Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 13-06-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 477/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
Tanggal 29 April 2014 — Rinalty Hippy (penggugat) lawan (Maetris R. Tamuu )tergugat
154
  • Menyatakan perkara Nomor 477/Pdt.G/2013/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp.636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
    477/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
    umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan pedagang,bertempat kediaman di Jalan Kompleks Pusat Kerajinan Krawo,Kecamatan, Kabupaten Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai"Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 01 Oktober 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 01Oktober 2013 dalam register perkara Nomor 477
    /Pdt.G/2013/PA.Gtlo, telahmengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Menyatakan perkara Nomor 477/Pdt.G/2013/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggapenetapan ini diucapkan sebesar Rp.636.000, (enam ratus tiga puluh enamribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 28 Jumadil Akhir 1435 Hijriyah, oleh Dra. Hj.St.Masdanah sebagai KetuaMajelis, H.Hasan Zakaria, S.Ag. SH dan Drs.