Ditemukan 1 data
78 — 37
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon;2.Menyatakan permohonan Nomor 50/Pdt.P/2022/PN Pti dicabut;3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencatat/mencoret pencabutan tersebut dalam register perkara Nomor 50/Pdt.P/2022/ PN Pti;4.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
50/Pdt.P/2022/PN Pti