Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 07-06-2017
Putusan PTUN MANADO Nomor 53/G/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 10 Nopember 2016 — Penggugat: MASTURA ZEIN ALHABSYI Tergugat: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO Tergugat II Intervens I: PEMERINTAH KOTA GORONTALO Tergugat II Intervensi II: HADJAR ALHABSYI
11341
  • 53/G/2016/PTUN.Mdo
Register : 03-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/TUN/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — MASTURA ZEIN ALHABSYI VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO., PEMERINTAH KOTA GORONTALO., III. HADJAR ALHABSYI;
9541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 5 PK/TUN/2019diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tersebutpada tanggal 18 September 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana BeritaAcara Sumpah Nomor 53/G/2016/PTUN.Mdo, tanggal 8 Juni 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang
Register : 15-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 562 K/TUN/2017
Tanggal 5 Desember 2017 — MASTURA ZEIN ALHABSYI VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO., II. PEMERINTAH KOTA GORONTALO., III. HADJAR ALHABSYI;
9239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Olehkarena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PTUN, makagugatan Penggugat harus dinyatakan telah melampaui tenggangwaktu yang ditentukan;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 53/G/2016/PTUN.Mdo,Tanggal 10 Nopember 2016 yang amarnya sebagai berikut:.
    Tanggal 22 Mei 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Penggugat pada tanggal 23 Juni 2017, kemudian terhadapnyaoleh Pembanding/Penggugat melalui perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 1 Juli 2017 diajukan permohonan kasasi secara lisanpada tanggal 13 Juli 2017, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 53/G/2016/PTUN.Mdo yang dibuat oleh Panitera PengadilanTata Usaha Negara Manado.
    Bahwa mohon kiranya yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI (JudexJuris) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memutusdalam pertimbangan hukumnya menyatakan: penerapan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 53/G/2016/PTUN.Mdo,tanggal 10 November 2016 jo.