Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 595/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 23 Januari 2019 — - Sella Upik bin Ismael
1604
  • 595/Pid.B/2018/PN Kag
Register : 14-02-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 20/PID/2019/PT.PLG
Tanggal 25 Maret 2019 — SELLA UPIK Bin ISMAEL ;
5124
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN. Kag, tanggal 23 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
    Perpanjangan ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 1 Maret 2019sampai dengan tanggal 29 April 2019 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukummeskipun haknyatersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembangtanggal 18 Februari 2019 Nomor 20/PEN.PID/2019/PT.PLG serta berkasperkara Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN.
    Kag dansuratsurat lainnya yang berkaitan dengan perkara in ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum NomorReg. Perk : PDM190/K/Epp.2/10/2018, tanggal 10 september 2018, Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIR :Bahwa ia terdakwa Sella Upik Bin Ismael pada hari Minggu tanggal 08Juli 2018 sekitar jam 06.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2018, bertempat di basecamp kebun nawa surya PT.
    PLGMenimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelan memeriksa danmencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusanPengadilan Negeri Kayuagung Nomor 595/Pid.B/2018/PN.
    Kag, tanggal 23Januari 2019 dan memori banding dari Pembanding/Terdakwa, makaPengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama dalamputusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa perbuatanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang didakwakan didalam DAKWAAN PRIMAIPR ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat dari keterangansaksisaksi dan keterangan (pengakuan) Terdakwa dengan membawa senjataapi rakitan (barang bukti)