Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-11-2016 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN ENDE Nomor 6/Pdt.G/2016/ PN.End
Tanggal 23 Nopember 2016 — - PAULUS NDOA - BERNADUS BABA ODJA - GABRIEL GANO - ZAKARIAS PITA - MONIKA NOIO TANDI - IMELDA RAGI - THERESIA DHENGO - EMILIANA ENA - LUSIA SEHA
119125
  • 6/Pdt.G/2016/ PN.End
    PDT.G/2016/PN.END., Hal.9 dari 92 hal.7.
    PDT.G/2016/PN.END., Hal.15 dari 92 hal.c.
    PDT.G/2016/PN.END., Hal.20 dari 92 hal..
    PDT.G/2016/PN.END., Hal.25 dari 92 hal..
    PDT.G/2016/PN.END., Hal.42 dari 92 hal.
Register : 24-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 13/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 7 Juni 2017 — - BERNADUS BABA ODJA, Cs. vs - PAULUS NDOA
4216
  • dari atastentang penilaian terhadap pembuktian alat bukti surat dalam perkara aHalaman 40 dari 47 Putusan Nomor : 13/PDT/2017/PT.KPGquo, karena menurut Majelis Hakim patut mempertimbangkan kekuatanhukum dari masing masing alat bukti surat pernyataan jual beli yangdiajukan oleh masingmasing para pihak dalam perkara a quo, padahalterungkap fakta hukum dalam persidangan bahwa masingmasing parapihak tidak pernah mengajukan alat bukti surat pernyataan jual beli;sehingga putusan perkara perdata Nomor : 6/
    Pdt.G/2016/PN.End,terkesan sangat dipaksakan;Bahwa berdasarkan halhal yang dikemukakan oleh para Pembanding (paraTergugat) tersebut di atas, maka para Pembanding (para Tergugat)memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara perdata Nomor : 6/Pdt.G/2016/PN End., pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupangmembatalkan putusan perkara ini dan kemudian mengadilinya sendiri denganmemutuskan sebagai berikut :1.
    Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa alasanalasan dalam pertimbangan hukum MajelisHakim tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar sehingga dapat dijadikandasar putusan oleh karena itu pertimbanganpertimbangan hukum tersebutdapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukumPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 6/
    Pdt.G/2016/PN.End tanggal 23 November 2016, yang dimohonkan banding tersebutpatut dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula ParaTergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka dihukum pula untukmembayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkatbanding besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;Mengingat :1.
    Peraturan perundangundangan lain yang terkait ;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula ParaTergugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 6/Pdt.G/2016/PN.End tanggal 23 November 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang dalam TingkatBanding ditetapbkan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh riburupiah);Halaman 46 dari 47 Putusan Nomor : 13/PDT/2017