Ditemukan 3 data
311 — 0
M.I CHSAN EFFENDI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte, tanggal 7 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IR. M. ICHSAN EFFENDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa IR. M. ICHSAN EFFENDI tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3.
115 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TERNATE tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE tanggal 26 Juli 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 tersebut mengenai lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa
1.SYAMSUREZKY, SH., M.H.
2.ANTO WIDI NUGROHO, SH., M.H.
3.MAIKEL FREDINAND KORENGKENG, S.H., M.H.
Terdakwa:
Ir. M. ICHSAN EFFENDI
221 — 9
6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte