Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 610/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 26 Januari 2016 — - SUHAR JUNAIDI BIN MUNAP - RANTI PURNAMASARI BINTI SUHAR JUNAIDI
626
  • 610/Pid.B/2015/PN Kag
    19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8Desember 2015 ;4 Penahanan Majelis Hakim, sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal31 Desember 2015 ;5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal Januari 2016sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;Terdakwaterdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi olehPenasihat Hukum meskipun haknya telah diberitahukan;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca :1Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 2 Desember 2015Nomor 610
    /Pid.B/2015/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini;Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 2 Desember 2015 Nomor610/Pid.B/2015/PN Kag. tentang hari sidang;Berkas perkara atas nama Terdakwa I SUHAR JUNAIDI BIN MUNAP danTerdakwa IIT RANTI PURNAMASARI BINTI SUHAR JUNAIDI , besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwaterdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan
    tetap ditahan;5 Membebankan kepada Terdakwaterdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 oleh kamiALINE OKTAVIA KURNIA, S.H., M.Kn. selaku Hakim Ketua Sidang, FIRMANJAYA, S.H. dan LINA SAFITRI TAZILI, S.H. masingmasing selaku HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri KayuAgung Nomor 610
    /Pid.B/2015/ PN Kag tanggal 2 Desember 2015, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua Sidang tersebut didampingi Hakimhakim Anggota yang sama, dibantu olehKHOIRUL MUNAWAR, ST., SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeritersebut, dihadiri oleh DESI YUMENTI, S.H.