Ditemukan 1 data
34 — 26
652/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
datang menghadap dimuka persidangan, dan Pengadilan telah mendamaikanPemohon dan Termohon agar hidup rukun dan membina rumah tangganya kembali,tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pengadilan telah pula memerintahkan kepada Pemohondan Termohon untuk melakukan mediasi dengan menunjuk sendiri mediator yangdikehendaki, yang kemudian baik Pemohon maupun Termohon sepakat menunjukDrs Ramlan Monoarfa, MH sebagai mediator dimaksud, oleh karena ituberdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 652
/Pdt.G/2014/PA.Gtlo tanggal 8Desember 2014 ditunjuklah Mediator Drs Ramlan Monoarfa, MH yang akanmemediasi Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mendiator, mediasi yang telahdilakukan tersebut ternyata tidak berhasil, karena antara Pemohon dan Termohontetap tidak dapat dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakanlah surat permohonan Pemohonsebagaimana tersebut diatas dengan tambahan penjelasan darinya yang isi danmaksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang,