Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PA PANDAN Nomor 66/Pdt.G/2017/PA.Pdn
Tanggal 6 Juni 2017 — Penggugat VS Tergugat
5223
  • 66/Pdt.G/2017/PA.Pdn
    bertempattinggal diJalan AMD, gang Setapak (depan gang kelapa sawit,lewat gang kenanga) Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan,Pandan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajan suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 13Mei 2017 telah mengajukan perkara cerai gugat yang didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Pandan Nomor 66
    /Pdt.G/2017/PA.Pdn tanggal 17 Mei 2017dengan dalildalil sebagai berikut:Him. 1 dari 12.
    biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku;Subsider:Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya ( ex aquo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telah datangmenghadap secara in person ke persidangan, sedang Tergugat tidak pemnah datang dantidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya/kuasanya yang sah dantidak mengajukan eksepsi tentang Kewenangan, walauoun menurut Relaas PanggilanNomor 66
    /Pdt.G/2017/PA.Pdn tanggal 22 Mei 2017 dan tanggal 30 Mei 2017yang dibacakan di muka persidangan, ternyata Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut serta ketidakhadirannya itu tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum;Bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan disebabkan Tergugat tidak hadir, namundemikian, Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembalidengan Tergugat, namun tidak berhasil karena Penggugat tetap pada keinginannya untukbercerai dengan Tergugat;Him. 3