Ditemukan 1 data
13 — 1
696/Pdt.G/2012/PA.Sbs
Dusun MatangKuang, RT.02 /RW.01, Desa Matang Segarau, KecamatanTekarang, Kabupaten Sambas, sekarang tidak diketahuitempat tinggalnya di seluruh wilayah Republik Indonesia,sebagai " TERGUGAT"; Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara; Setelah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di persidangan; TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 01 Nopember 2012 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas, dengan Nomor:696
/Pdt.G/2012/PA.Sbs, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :lsBahwa pada tanggal 9 Juli 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkanpernkahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor :18/07/VI/2005, tanggal 11 Juli 2005 dan sesaat setelah akad nikah, Tergugatmengucapkan sighat taklik talak; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tuaPenggugatdi Desa Matang Segarau