Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-08-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 73/Pid.B/2012/PN.KLB
Tanggal 13 Agustus 2012 — - CLODIUS RETEBANA
5745
  • 73/Pid.B/2012/PN.KLB
    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor:90/Pen.Pid/2012/PN.Klb tanggal 15 Juni 2012 dengan jenis tahanan Kotasejak tanggal 23 Juni 2012 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2012; Terdakwa dipersidangan dan Menegaskan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Halaman 1 dari 34 Halaman, Putusan Nomor: 73/Pid.B /2012/PN.KLB Seluruh berkas perkara atas nama terdakwa CLODIUS RETEBANAbeserta seluruh lampirannya; Penetapan Ketua Pengadilan
Putus : 28-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 K/Pid/2012
Tanggal 28 Mei 2013 — CLODIUS RETEBANA
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terima berasraskin Nomor: 04/BAST/2011 tanggal 11 November 2011 untuk alokasi bulanNovember 2011, sebanyak 3.435 Kg untuk 229 RTS;1 lembar fotocopy surat yang telah dilegalisir, berita acara serah terima berasraskin Nomor: 04/BAST/2011 tanggal 11 November 2011 untuk alokasi bulanDesember 2011, sebanyak 3.435 Kg untuk 229 RTS;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua riburupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor : 73
    /Pid.B/2012/PN.KLB., tanggal 13 Agustus 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa CLODIUS RETEBANA tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PenuntutUmum;Membebaskan (vrijspraak) Terdakwa CLODIUS RETEBANA oleh karena itu daridakwaan Penuntut Umum;Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;Memulihkan hak Terdakwa CLODIUS RETEBANA dalam kemampuan kedudukan,harkat, serta martabatnya;Menyatakan barang bukti berupa berupa
    /Pid.B/2012/ PN.KLB., tersebut bukanbebas murni dengan alasanalasan yang didapat dalam persidangan yaitu sebagai berikutTerdakwa selaku Kepala Desa Purnama sekaligus sebagai Ketua Pengurus Raskinyang dipilih masyarakat desa tersebut tidak berpegang pada Pedoman Umum BerasBersubsidi Untuk Rumah Tangga Miskin yang dikeluarkan oleh KementerianKoordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I Tahun 2011 berkenaan tujuan dansasaran program Raskin itu yaitu pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokokdengan indikatornya
    /Pid.B/2012/PN.KLB., tanggal 13 Agustus 2012 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena ituharus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, sepertitertera dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umumdikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkarapada semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Terdakwa ;Memperhatikan Pasal 372 KUHP, UndangUndang No.48 Tahun 2009, UndangUndang
    No.8 Tahun 1981 dan UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, danPerubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KALABAHL tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 73/Pid.B/ 2012/PN.KLB., tanggal 13 Agustus 2012 tersebut ;MENGADILI SENDIRI :Menyatakan