Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 8/Pid.B/2017/PN Lrt
Tanggal 23 Maret 2017 — PIDANA HENDRIKUS KODA HALA Alias RIKUS; (terdakwa I) ADRIANUS SUBAN LOKA Alias SUBAN; (Terdakwa II)
7819
  • 8/Pid.B/2017/PN Lrt
    Majelis Hakim berdasarkan surat No. 8/Pid.B/2017/PN Lrt tertanggal 06Maret 2017, sejak tanggal 06 Maret 2017 sampai dengan tanggal 04 April2017;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Siprianus Suban Maran,S.H., Advokat/Pengacara berkantor di Waiklibang, Kecamatan Tanjung Bunga,Kabupaten Flores Timur berdasarkan Penetapan Penunjukan No.8/Pid.B/2017/PN Lrt tertanggal 09 Maret 2017;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 8/Pid.B/2017/PN Lrttanggal
    06 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.B/2017/PN Lrt tanggal 06 Maret 2017tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Para Terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:MENUNTUT1.
    sekitar pukul 02.00 Wita di depan SD Kolilanang, Desa Kolilanang,Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur;Bahwa saya memukul saksi koroban sebanyak 2 (dua) kali, sedangkanAmi saya pukul 1 (satu) kali dengan menggunakan pelepah daun kelapa;Bahwa Terdakwa SUBAN memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kalidengan menggunakan bambu;Bahwa saya memukul Ami karena ada yang melempar dari tempat gelapdan saat itu Ami yang ada diddekat saya sehingga saya pikir Ami yanglempar;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 8/
    Pid.B/2017/PN.
    Lrt Bahwasaatitu saya dan Terdakwa SUBAN dalam keadaan mabuk; Bahwa sebelumnya saya dan Terdakwa SUBAN tidak ada masalahdengan saksi korban; Bahwa saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perouatan tersebut; Bahwasaya belum pernah dihukum;> Terdakwa Il ADRIANUS SUBAN LOKA Alias SUBAN: Bahwa saya dihadirkan ke persidangan karena masalah saya bersamaTerdakwa RIKUS memukul saksi korban FAHMI JULIANTO Alias FAHMI; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29