Ditemukan 1 data
30 — 0
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 93 / Pdt.P / 2022 / PN Pti yang diajukan para Pemohon;2.Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 93 / Pdt.P / 2022 / PN Pti dicabut;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret pencatatan perkara tersebut dalam register perkara perdata permohonan yang bersangkutan;4.Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sejumlah Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
93/Pdt.P/2022/PN Pti