Ditemukan 654 data
135 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkepyang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah terbukti tidak menerapkanaturan hukum sebagaimana mestinya yang berakibat pembebasan Terdakwa darisegala tuntutan hukum, sebab apabila Judex Facti mempertimbangkan unsurtersebut akan berakibat lain selain dari pembebasan Terdakwa dari segala tuntutanhukum;1 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene tidak menerapkanaturan hukum atau menerapkan aturan hukum tidak sebagaimanamestinya dengan mempertimbangkan asas
Asas spesialitas ini merupakan suatu asasmenjadi landasan bagi kewenangan Pemerintah untuk bertindak denganmempertimbangkan pada suatu tujuan;Bahwa kemudian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UndangUndangNomor : 17 Tahun 2003 Majelis Hakim dalam pertimbangannya halaman 83Paragraf Pertama menyatakan bahwa adanya Surat Pernyataan tanggung jawabmutlak sebagai penjamin serta Surat Pernyataan Pelaksana Pekerjaan yang dimintaoleh
Terdakwa semakin mempertegas berlakunya asas spesialitas pada perbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) UndangUndang No. 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dilakukannya dalam rangka mencapaitujuan (Doelmatigheid) dari diberikannya wewenang tersebut kepada Terdakwaselaku Direktur Politeknik Pertanian Pangkep;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa denganberlakunya asas spesialitas dalam perbuatan Terdakwa maka terhadap perbuatanTerdakwa bukanlah suatu tindak
pidana tetapi yang dapat dikenakan terhadapTerdakwa jika perbuatan menimbulkan kerugian adalah saksi yang bersifatkeperdataan atau administrasi;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah pertimbangan yangkeliru karena salah menafsirkan makna asas spesialitas tersebut.
Tahun 2004) dan sesuaidengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2009 Politeknik Pertanian NegeriPangkep bahwa anggaran untuk Pelaksanaan Rehabilitasit Workshop tahun 2009telah dirinci peruntukannya akan tetapi dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Workshoptersebut peruntukan yang dimaksud dalam asas spesialitas dan tercantum dalamDIPA tidak terlaksana karena Terdakwa Dr. Ir.
106 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
pejabat dibatasioleh kewenangan yang dimilikinya;Dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi disebutkan salah satunya unsur adalahmenyalahgunakankewenangan yang sesungguhnya konsep terminologymenyalahgunakankewenangan itu berada pada Wilayah HukumAdministrasi Negara, sebabwewenang itu merupakan inti atau dasar bertindak bagiseorang pejabat;Bahwa secara umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah setiap tindakanorgan pemerintah yang bertentangandengan asas
Spesialitas yaitu asas yang menentukanbahwa setiappemberian wewenang kepada organ pemerintah itudengan tujuantertentu, dengan demikian penyalahgunaan wewenangadalah melakukantindakan yang bertentangan dengan asas spesialitas;Bahwa kewenangan yang sah adalah kewenangan yangsesuai dengantugas pokok dan fungsi yang diberikan kepada pejabatyang bersangkutan;Hal. 43 dari 51 hal.
No. 1895 K/Pid.Sus/2013e Asas spesialitas sudah diadopsi dalam hukum positifkita, sebagaimanadapat dilihat di dalam penjelasan Undang UndangNumor 17 tahun 2003tentang Keuangan Negara yang menentukan UndangUndang tentangKeuangan Negara perlu penjabaran aturan pokok yangtelah ditetapkan didalam UUD tersebut kedalam asas asas yang telahlama dikenal dalampengelolaan keuangan Negara, seperti asas tahunan,asas universalitas,asas kesatuan dan asas spesialitas;e Bahwa adanya kalanya pejabat tata usaha Negaradituntut
harus bertindaksesuatu untuk mengatasi suatu kedaan tertentu, namuntidak ada peraturanatau kalau pun ada peraturan normanya tersamar, makaberkenaan denganhal tersebut menyetir pendapat Mareitte Kobussenuntuk mengaturpenyalahgunaaan wewenang dalam kaitannya dengankebijakan penyelesaian atau pekerjaan harusdidasarkan atas asas spesialitas yang melandasikewenangan itu sendiri;e Bahwa asas spesialitas sebagaimana diuraikan olenMareitte Kobussenpada dasarnya mengandung tujuan dari suatuwewenang, secara
205 — 64
Dengan ini Pejabatmelanggar asas spesialitas. Menurut Philipus M. Hadjon dkkdalam Hukum Administrasi Negara dan Good Governance (2012)berdasarkan pengertian tersebut, penyalahgunaan wewenangdilakukan bukan karena kealpaan, tetapi secara sadar mengalihkantujuan yang telah diberikan kepadanya. Pengalihan ini bisa karenainteres pribadi, untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. f.
70 — 22
Bahwa dengan mnggunakan penafsiranargumentum de acontrario(penafsiran terbalik) atas kaidah hukumtersebut, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak151619melanggar asas spesialitas, karena perbuatan terdakwa tidak untuk tujuanlain daripada diberikannya bantuan hibah aspal tersebut. Bahwa hibahaspal tersebut adalah untuk masyarakat Dusun Gunungsari, DesaTegallinggah (bukan untuk Dusun lainnya).
Dan saksi tersebut bukanmempunyai kapasitas untuk menentukan kerugian keuangan daerah Prov.Bali ; 17 Bahwa atas dakwaan dan tuntutan JPU, terdakwa melalui PenasihatHukumnya telah mengajukan eksepsi dan pembelaan, maka itu notaeksepsi dan nota pembelaan tersebut menjadi satu kesatuan dan denganharapan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dapatmempertimbangkan nota eksepsi dan nota pembelaan tersebut ;18 Bahwa oleh karena terdakwa tidak melanggar asas spesialitas, karenatedakwa telah menggunakan
MIMI ROMIDALISA
Termohon:
Kelri Cq Polda Riau Cq Polres Rokan Hul Cq Polsek Tandun Kabupaten Rokan Hulu
260 — 42
Pendapat ini mengandungpengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaanwewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuandari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggihukum dan Hak = azasi manusia (HAM) ~ sehingga azasHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Prphukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalahmenjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut.
SUARNI Als AMEI
Termohon:
CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT BINJAI Cq KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
136 — 25
Pendapat ini mengandung pengertianbahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenangdengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dariwewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);Bertindak sewenangwenang juga dapat diartikanmenggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak)melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakandimaksud bertentangan dengan~ ketentuan PeraturanPerundangUndangan.
MERRY TAN. S
Termohon:
KAPOLRES P. AMBON DAN P.P.LEASE
46 — 19
Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untukmenilai ada tidaknya penyalangunaan wewenang dengan melakukanpengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebutdiberikan (asas spesialitas).Bertindak sewenangwenang juga dapat diartikan menggunakanwewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yangsepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangandengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
Bambang Sugeng Irianto
Tergugat:
KPKNL Wilayah Sidoarjo
88 — 40
bertentangandengan Asas Hukum Agraria (kepastian hukum dan terbuka), dan AsasTransparasi Hukum Jaminan Hak Tanggungan, dan bertentangan dengan Asasasas Layanan Publik yang berlaku; dan lebih lanjut dalam hal tidak terdapattanda tangan Pemberi Hak Tanggungan maka segala janjijanji dalam Pasal 11Ayat (2) UUHT / UU No. 4 Th. 1996 Tentang Jaminan Hak Tanggungan Sertifikatpula, sudah sepatutnya dapat dikata tidak memiliki kekuatan hukum yangmengikat / tidak sah / tidak berlaku / batal demi hukumBahwa sesuai Asas
Spesialitas Hukum Jaminan Hak Tanggungan, UU No. 4 Th.1996 Pasal 15 Ayat (1) huruf (a) dan huruf (6), menentukan :Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wayjib dibuat dengan akta notarisatau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripadamembebankan Hak Tanggungan;b. tidak memuat kuasa substitusi;Halaman 4 Penetapan Nomor: 77/Pdt.G.Plw/2020/PN Sda6)Maka : sudah barang tentu mengenai pencantuman katakata dalam APHT /dokumen lelang
64 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Untuk mengukur tindakan Pejabat Administrasiyang termasuk wewenang bebas (diskresi) telahmelakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak, dengancara menilai apakah tindakan Pejabat Administrasitersebut menyimpang dari rujuan pemberian wewenangtersebut atau tidak (asas spesialitas) ;c.
Asas spesialitas sudah diadopsi dalam hukum positip,hal tersebut dapat dilihat dalam penjelasan UmumUndang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara yang menyatakan =: "Undang undang tentangKeuangan Negara perlu) menjabarkan aturan pokok yangtelah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar tersebut kedalam asasasas telah lama dikenal dalam pengelolaankeuangan negara, seperti asas tahunan, asasuniversalitas, asas kesaruan dan asas spesialitas" ;7.
136 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.No. 2298 K / Pid.Sus/ 2012Penyalahgunaan wewenang terjadi karena tindakan pemerintah menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan dalam undangundang, hal tersebutdikenal dengan Asas Spesialitas.
Asas Spesialitas sudah diintrodusir dalamperaturan perundangundangan Indonesia, hal tersebut dapat dijumpaidalam UndangUndang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negaradan UndangUndang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan.Bahwa dalam Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 telah ditetapbkan kKewenanganTerdakwa sebagai kuasa Pengguna Anggaran yaitu :(1).
Penyalangunaan wewenang terjadi karena tindakanpemerintah menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan dalam undangundang, hal tersebut dikenal dengan Asas Spesialitas. Asas Spesialitassudah diintodusir dalam peraturan perundangundangan Indanesia, haltersebut dapat dijumpai dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang KeuanganNegara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan.Bahwa dalam Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 telah ditetapkankewenangan Terdakwa sebagai kuasa Pengguna Anggaran yaitu :(1).
Tondo basuki Pilippus Hutagaol
Termohon:
1.Pemerintah R. I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Sugeng Suratman, Penyidik Polsek Siantar Marihat
2.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Mulyanto Pakpahan,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
3.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. G.H. Rumapea,SH, Penyidik Polsek Siantar Marihat
4.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat Cq. Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat
5.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta P.Siantar Cq. Kapolsek Siantar Marihat
6.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolresta Pematang Siantar
7.Pemerintah R.I. Cq. Kapolri Cq, Kapoldasu Cq Direktur Reserse Dan Kriminal Umum poldasu di Medan
8.Pemerintah R.I Cq. Kapolri Cq. Kapoldasu di Medan
75 — 9
Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untukmenilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukanpengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebutdiberikan (asas spesialitas).Bertindak sewenangwenang juga dapat diartikan menggunakanwewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yangsepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangandengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
183 — 58
Pendapat ini mengandung pengertianbahwa untuk menilai ada tiidaknya penyalahgunaan wewenangdengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dariwewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);. Bertindak sewenangwenang juga dapat diartikanmenggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untukbertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehinggatindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan.
RUSNAH Alias HAJI UYUN
Termohon:
POLRI Cq. POLDA NTB Cq. PENYIDIK UNIT RESKRIMUM POLRES LOMBOK TIMUR
89 — 19
Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai adatidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian denganbagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).Halaman 11 dari 15 Penetapan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Sel5. Bertindak sewenangwenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang(hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnyadilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuanPeraturan PerundangUndangan.
A. SYAMSUL BAHRI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Intervensi:
DEPARTEMEN HANKAM REPUBLIK INDONESIA UNTUK KEBUN POLSEK KECAMATAN LIBURENG
96 — 33
Pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi, pembuatanpeta dasar pendaftaran tanah, penetapan batas bidang tanah,pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sedangkan pembuktianhak dan pembukuannya meliputi pembuktian hak baru (Pasal 23PP No 24 tahun 1997), pembuktian hak lama (Pasal 24 ayat 1dan 2 PP No 24 tahun 1997) serta pembukuan hak (Pasal 30 PPNo 24 tahun 1997) ;Jika pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridisdapat dilaksanakan dengan pendekatan mutlak terhadap asaskontradikturdelimitasi, asas
spesialitas, asas publisitas, asaskepastian hukum dan asasasas umum pemerintahan yang baikdan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang akurat danobyektif akan melahirkan sertipikat hak atas tanah yangberkepastian hukum dan berkeadilan baik secara substansional,struktural dan kultural yang akan memberikan proteks ihukumkepemilikan hak atas tanah secara proporsional dan akuntabel ;Bahwa berdasarkan uraian angka 4.1 tersebut di atas jikadihubungkan dengan penerbitan obyektumlitis berdasarkan datafisik
meliputi, pembuatanpeta dasar pendaftaran akta tanah, penetapan batas tanah,pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sedangkanpembuktian hak dan pembukuannya meliputi pembuktian hakbaru (Pasal 23 PP No: 24 tahun 1997 tentang PendaftaranTanahPembuktian hak lama (Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2 PP No: 24tahun 1997) serta pembukuan Hak (Pasal 30 PP No: 24 tahun1997) ;Jika Pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridisdapat dilaksanakan dengan pendekatan mutlak terhadap asaskotradiktur dilemitasi, asas
spesialitas, asas publisitas, asaskepastian hukum dan asas Umum pemerintahan yang baik danpenyelenggaraan pendaftaran tanah yang akurat dan obyektifakan melahirkan Sertipikat Hak atas tanah yang berkerpastianhukum dan berkeadilan baik secara substansional, instrukturaldan kultural yang akan memberikan proteksi hukumkepemilikan hak atas tanah secara proporsional dan akuntabel;b.
115 — 86
;Untuk menguji ada atau tidak adanya penyalahgunaan wewenang dilakukanoleh melalui 2 (dua) parameter, yaitu: 1. asas legalitas (wetmatigheid van bestuur) dan 2.asas spesialitas (specialiteitsbeginsel). Asas legalitas (wetmatigheid van bestuur),mendasarkan bahwa perbuatan pemerintah harus mendasarkan pada perundangundangan dan adanya larangan pelaksanaan wewenang itu bertentangan denganwewenang yang diberikan oleh perundangundangan.
;Menurut Mariette Kobusen, bahwa asas spesialitas ini merupakan suatu asasyang menjadi landasan kewenangan pemerintah untuk bertindak denganmempertimbangkan pada suatu tujuan. Setiap kewenangan pemerintah (bestuursbevoegheid) diatur oleh peraturan perundangundangan dengan tujuan tertentu yangpasti. Dari sudut hukum administrasi specialiteitsbeginsel tersebut dinyatakan sebagaisuatu rangkaian peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum tertentu.
Dalam pelaksanaan wewenang harus berdasarkanasas legalitas (wetmatigheid van bestuur) dan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel).Apabila pelaksanaan wewenang bertentangan dengan asas legalitas (wetmatiheid vanbestuur) atau tidak sesuai dengan tujuan dari peraturan perundangundangan sebagaiasas spesialitas (specialiteitsbeginsel) merupakan penyalahgunaan wewenang(detournement de pouvoir atau abuse of power).
;Perbedaan antara melawan hukum (wederrchtelijk) dengan penyalahgunaanwewenang adalah: parameter dari penyalahgunaan wewenang sebagai manadisampaikan di atas adalah asas legalitas dan asas spesialitas.
Sebaliknya melawanhukum (wederrchtelijk) tidak didasarkan atas parameter asas legalitas dalam hukumadminitrasi (wetmatigheid van bestuur) dan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel),tetapi perbuatan itu bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlakusebagai melawan hukum formil, dalam asas legalitas hukum pidana sebagai nulumdelictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidanayang mendahului).
97 — 26
Seharusnya atas objek hak tanggungan lebihdidahulukan pemenuhan pembayaran utang sebagai pemberi hak tanggungandari pada menuntut haknya, in casu objek sengketa belum secara sempurnadimiliki (milkuttaam) debitur,Bahwa berdasar dengan ciriciri hak tanggungan sebagaimanadisebutkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan menyebutkan, apabila telah memenuhi asas spesialitas danpublisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastianhukum kepada pihak yang berkepentingan
I Ketut Suardita Alias Toyik
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Dirpolair Polda Bali
69 — 28
Pendapat inimengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaanwewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dariwewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).12Bertindak Ssewenangwenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang(hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukansehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan PeraturanPerundangUndangan.
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas,pertimbangan Majelis Hakim yang berpendapat bahwa Terdakwa selakuKepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lumajang mempunyaikewenangan yang bersifat aktif berupa kewenangan Diskresioneri(Vrijsobestuur, Ermessen), merupakan pertimbangan yang keliru dan tidakmendasar ;e Bahwa salah satu parameter atau tolak ukur untuk menentukan adatidaknya penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir), makaperlu kami menjelaskan terkait dengan adanya asas
spesialitas(Specialiteitsbeginsel), yang mana dalam asas tersebut menegaskanbahwa setiap pemberian wewenang kepada suatu badan pejabatpemerintahan selalu disertai dengan Tujuan dan maksud diberikannyawewenang itu, sehingga penerapan wewenang itu harus sesuai dengantujuan dan maksud diberikannya wewenang itu, sehinggapenyimpangan terhadap tujuan dan =maksud tersebut akanmengakibatkan tindakan penyalahgunaan wewenang ;Sejalan dengan asas spesialitas (Specialiteitsbeginsel) tersebut, dalamperkara ini
428 — 30
pejabat pemerintah atau alat administrasinegara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakanwewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badanlain.Menurut Sjachran Basah abus de droit (tindakan sewenangwenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan diluar lingkungan ketentuan perundangundangan.Pendapat inimengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknyapenyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian denganbagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas
spesialitas).5.
75 — 37
.+.Kabupaten Sumbawa Barat mengandung asas spesialitas dimanamasingmasing produk sertipikat tersebut memiliki registrasi, daftar isian,lokasi, tahun penerbitan serta nama subyek hak dan obyek hak denganjelas danI.