Ditemukan 15 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5140 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
384 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC;
7140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC;
Register : 18-08-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2557 B/PK/PJK/2021
Tanggal 11 Oktober 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC;
8552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC;
Register : 06-08-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 04-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3622 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    Sudirman Nomor 28, Wisma GKBI Lantai 2530Jakarta 10210, yang diwakili oleh Florentina Hatmi jabatanVice President BUT ExxonMobil Oil Indonesia Inc:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190,Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plh.
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT111861.35/2012/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 23 Juli 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon' Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00024/KEB/WPJ.07/2017tanggal 16 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final MasaPajak Januari s.d Desember 2012 Nomor: 00002/245/12/081/15 tanggal 3November 2015, atas nama BUT
    ExxonMobil Oil Indonesia Inc, NPWP:01.001.245.8081.000, beralamat di Jalan Jend.
    Kelima, bahwa sesuai dengankewenangan Majelis Hakim Agung dalam mengedepankan prinsipJudicial activism diketahui bahwa dalam Plan of Development (POD) dandokumen korespondensi Menteri Keuangan Nomor S443a/MK01 2/1982tanggal 6 Mei 1982 dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor3985A/39/M.DJM/88 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan darikontrak/perjanjian antara BUT ExxonMobil Oil Indonesia Inc denganPemerintah Republik Indonesia dapat diketahui bahwa bagi hasil netoantara para pihak adalah sebesar
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 25-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4881 B/PK/PJK/2022
Tanggal 31 Oktober 2022 — BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC. VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC. VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
Putus : 19-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4005/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 08-04-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 891 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    September 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP08868/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentangPembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP481/WPJ.07/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan Wajib PajakAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26Final Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Januari s.d Desember2009 atas nama BUT
    ExxonMobil Oil Indonesia Inc, NPWP: 01.001.245.8081.000, beralamat di JI.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC.;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S.
Putus : 19-05-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2091 B/PK/PJK/2022
Tanggal 19 Mei 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
9732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
8011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3643/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
Putus : 18-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4053/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
23110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC
Putus : 05-08-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2696/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — BUT EXXON MOBIL OIL INDONESIA INC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keempat, bahwa sesuaidengan kewenangan Majelis Hakim Agung dalam mengedepankan prinsipJudicial activism diketahui bahwa dalam Plan of Development (POD) dandokumen korespondensi Menteri Keuangan Nomor S443a/MK012/1982tanggal 6 Mei 1982 dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor3985A/39/M.DJM/88 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan darikontrak/perjanjian antara BUT Exxonmobil Oil Indonesia Inc denganPemerintah Republik Indonesia dapat diketahui bahwa bagi hasil netoantara para pihak adalah sebesar
Register : 04-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4211 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — BUT EXXON MOBIL OIL INDONESIA INC VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
12289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT EXXONMOBIL OIL INDONESIA INC;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 10-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1924 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — PT. ARUN NATURAL GAS LIQUEFACTION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang dimaksud dengan Produsen berdasarkan Processing Agreementadalah Pertamina dan KKKS (dalam hal ini Mobil Oil Indonesia Inc. atausekarang dikenal dengan nama BUT ExxonMobil Oil Indonesia Inc.)
Register : 10-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1923 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — PT. ARUN NATURAL GAS LIQUEFACTION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • markup) .Sebagaimana dijelaskan dalam Processing Agreement bahwa prosespenagihan ini akan dilakukan berupa adanya laporan berkala atas seluruhbiayabiaya yang dibutuhkan oleh Pemohon untuk melakukan jasaliquefaction tersebut, dan kemudian Pemohon akan menerimapembayaran (sesuai instruksi Produsen) dari agen pembayaran yangtelah ditunjuk.Yang dimaksud dengan Produsen berdasarkan Processing Agreementadalah Pertamina dan KKKS (dalam hal ini Mobil Oil Indonesia Inc. atausekarang dikenal dengan nama BUT
    ExxonMobil Oil Indonesia Inc.)Mengingat bahwa seluruh hasil alam (termasuk LNG, LPG, dan kondensatyang telah diproduksi oleh Pemohon) tetap berada pada kepemilikanPemerintah Indonesia sampai dengan titik bagi hasil antara Pemerintahdan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka dapat dikatakan bahwapenyerahan hasil jasa liquefaction yang dilakukan Pemohon sepenuhnyadiserahkan kepada Pemerintah Indonesia (melalui Pertamina sebagaipihak yang terikat dalam perjanjian Processing Agreement tersebutmewakili