Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN SOE Nomor -54/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 30 April 2014 — -DAMRIN AOETPAH ALIAS DAN OETPAH (Terdakwa)
6814
  • Menyatakan Terdakwa DAMRIN AOETPAH ALIAS DAN OETPAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;5.
    -DAMRIN AOETPAH ALIAS DAN OETPAH (Terdakwa)
    PUTUSANNomor. 54/Pid.B/2014/PN.SOE.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Soe yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : DAMRIN AOETPAH ALIAS DAN OETPAH;Tempat lahir : Oelbonak ;U m u r/Atanggal lahir : 38 tahun / 11 Desember 1975;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT.04/RW.02 Desa Bijeli, KecamatanPolen Kabupaten Timor Tengah Selatan
    mengadiliperkara ini ;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe tanggal 20 Maret 2014No. 54/Pid.B/2014/PN.Soe tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama terdakwa DAMRIN AOETPAH ALIAS DANOETPAH beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan ia terdakwa DAMRIN
    AOETPAH ALIAS DAN OETPAH ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHPidana.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAMRIN AOETPAH ALIAS DANOETPAH atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selurunnya dengan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh terdakwa.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Telah mendengar
    PDM 21/SOE/Epp.2/03/2014 Terdakwa telah didakwasebagai berikut :Bahwa ia terdakwa DAMRIN AOETPAH ALIAS DAN OETPAH pada hariMinggu tanggal 02 Februari 2014, sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di RT.04/RW.02 Desa Bijeli Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Soe, telah melakukan penganiayaan yaitu sengajamenimbulkan rasa sakit atau
    Namunsebelum acara adat dimulai, tiba tiba diantara warga yang hadir yaituterdakwa Damrin Aoetpah Alias Dan Oetpah membuat keributan ataukegaduhan di bawah tenda duka karena tidak terima bila daging sapididuga diambil oleh warga Oelbonak.